PENGARUH SOSIALISASI DAN PENERAPAN E-FAKTUR PPN TERHADAP EFISIENSI PENGADMINISTRASIAN FAKTUR PAJAK (Menurut Persepsi Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin)
Main Article Content
Abstract
Abstract,
This purpose of this study was to found determine whether the socialization variable (X1) and the implementation of e-faktur PPN (X2) have an effect on the Efficiency of Administrative Tax Invoice (Y) according to the Taxpayer Entrepreneur Perception Registered in KPP Pratama Banjarmasin.
This study was conducted in Tax Office Pratama Banjarmasin with the number of respondents as many as 95 people. Data analysis was obtained with the help of SPSS version 16 software. The research method used multiple linear regression.
The results of this study provide empirical evidence that socialization variables (X1) and the implementation of e-faktur PPN (X2) either partially or simultaneously have a significant effect on the administrative efficiency of tax invoice. e-invoice socialization variables and variables of VAT e-invoice implementation affect the administrative efficiency of tax invoice because it can provide knowledge to the taxable entrepreneur about the benefits, terms and conditions and the procedure of using e-invoice that will streamline the administration of tax invoice.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
KEP - 136 /PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
KEP - 224/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
KEP - 33/PJ/2015 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi Revisi 2011. Penerbit Andi Yogyakarta.
Materi Sosialisasi e-faktur PPN KPP Pratama Banjarmasin tentang Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak.
Santi, Dewi, 2016. Pengaruh Sosialisasi dan Penerapan e-faktur PPN terhadap efisiensi pemrosesan data perpajakan Menurut Persepsi Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan. Jakarta: Universitas Mercu Buana (Skripsi).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
----------------------------, Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjulan atas barang mewah.